Tanggung Jawab Hukum dan Hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)
(Serial Tulisan ke #8) Oleh : Saleh Basir, SE., SH., CPA., CPSAK., CACP Pada tulisan ke #8 ini, kita akan membahas bagaimana tanggung jawab hukum seorang Pendiri atau Pemegang Saham dalam sebuah PT? Bagaimana hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)? Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan beberapa teman yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi...

(Serial Tulisan ke #8) Oleh : Saleh Basir, SE., SH., CPA., CPSAK., CACP
Pada tulisan ke #8 ini, kita akan membahas bagaimana tanggung jawab hukum seorang Pendiri atau Pemegang Saham dalam sebuah PT? Bagaimana hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)?
Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan beberapa teman yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi Pemegang Saham sebuah PT.
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.” Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi. Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi. Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
Selanjutnya di dalam ayat (1) di atas, dinyatakan bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Artinya bahwa Pemegang Saham hanya bertanggung jawab “terbatas| pada saham yang disetorkannya. Misalnya A memiliki saham Rp 5 juta di sebuah PT XYZ. Jika PT XYZ ini bangkrut atau mengalami kerugian, A hanya akan kehilangan maksimal sebesar Rp 5 juta tersebut. A tidak dapat dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Inilah yang membedakan sebuah PT dengan CV, Firma atau Persekutuan. Dalam Persekutuan, Sekutu bertanggung jawab terhadap kerugian Persekutuan sampai dengan harta pribadinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Pemegang Saham PT berbentuk Badan Hukum sendiri? apakah pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum sendiri dapat dimintakan tanggung jawab hukum? Misalnya sebuah Yayasan B menjadi Pemegang Saham PT XYZ. Karena tersangkut kasus hukum, PT XYZ pailit. Dalam hal ini Yayasan B hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkannya pada PT. Yayasan dan Pengurusnya tidak dapat dimintakan tanggung jawab. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Hukum tersendiri, Yayasan memiliki aset dan kewajiban yang terpisah.
Selanjutnya kita lihat hak-hak Pemegang Saham. Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut:
Mudah-mudahan dengan uraian di atas, teman-teman bisa lebih memahami konsekuensi, tanggung jawab dan hak sebagai Pemegang Saham PT.
To be continued. Salam Sukses dan Barakah.
