Komite Audit & Internal Audit: Siapa Melakukan Apa?
Komite Audit dan Internal Audit sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem pengawasan perusahaan.
Komite Audit dan Internal Audit sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem pengawasan perusahaan.
Komite Audit adalah organ pengawas yang berada di bawah Dewan Komisaris. Perannya bersifat pengawasan (oversight): menilai keandalan laporan keuangan, mengawasi efektivitas pengendalian internal, memantau kepatuhan, serta memastikan proses governance berjalan baik. Komite Audit tidak menjalankan operasional, melainkan memberi arahan dan penilaian independen.
Internal Audit adalah fungsi di dalam perusahaan yang bekerja sepanjang tahun untuk menilai dan menguji efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses governance. Secara fungsional, Internal Audit melapor kepada Komite Audit — menjadikannya mata dan telinga yang menyediakan informasi independen dari dalam organisasi.
Bagaimana keduanya bekerja sama? Fungsi Internal Audit melakukan pengujian dan menyampaikan temuan; Komite Audit menelaah temuan tersebut, mengarahkan prioritas, dan memastikan tindak lanjut dilakukan oleh manajemen. Internal Audit menjaga independensinya melalui jalur pelaporan ke Komite Audit, sementara Komite Audit memperoleh keyakinan yang lebih kuat berkat kerja fungsi Internal Audit.
Dengan pembagian peran yang jelas, perusahaan memiliki lapisan pengawasan yang kokoh — dari dalam organisasi hingga tingkat Dewan Komisaris.
